blog tidak bisa diklik kanan

Sabtu, 14 Mei 2011

Lembaga keuangan

BAB II
SISTEM KEUANGAN INDONESIA
SISTEM MONETER DAN PERBANKAN
Sistem moneter di Indonesia: otoritas moneter (Bank Indonesia) dan bank-bank pencipta uang giral.
Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah. Simpanan tersebut bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank uang tersebut sebagai alat likuid. Semua bank diharuskan memiliki rekening giro pada bank sentral dan mewajibkan setiap bank mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam rekening gironya tersebut di BI sebagai bank sentral. Fungsi giro tersebut untuk memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring di samping sebagai alat kebijakan moneter dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar.
Saldo minimum yang wajib dipelihara di bank sentral merupakan cadangan likuiditas wajib minimum (statutory reserve requirement) yang saat ini 5% dari total dana masyarakat yang dihimpun bank.

Fungsi Otoritas Moneter
Fungsi pokok:
  1. mengeluarkan uang kertas dan logam
  2. menciptakan uang primer
  3. memelihara cadangan devisa nasional
  4. mengawasi sistem moneter

Fungsi Sistem Moneter
Fungsi utama sistem moneter:
  1. menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relatif kecil.
  2. Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  3. Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

JENIS-JENIS BANK
Berdasarkan fungsinya, bank dibedakan menjadi: bank sentral, bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank koperasi dan bank perkreditan rakyat.

BANK INDONESIA
Bank Indonesia (UU No 23 Th 1999) adalah bank sentral RI yang merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU yang mengaturnya. Modal sekurang-kurangnya Rp 2 triliun.
BI mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Kegagalan dalam memelihara kestabilan nilai rupiah seperti tercermin pada kenaikan harga-harga dapat merugikan karena berakibat menurunkan pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya saing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia.
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan BI perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu:
  1. Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian;
  2. Sistem pembayaran yang cepat dan tepat;
  3. Sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sbb:
  1. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan;
  2. Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri;
  3. Memelihara keseimbangan neraca pembayaran; dan
  4. Menerima pinjaman luar negeri.
Untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, BI juga mempunyai fungsi sebagai lender of the last resort. BI hanya membantu untuk mengatasi mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen dan resiko pasar.
Berhubung kelancaran sistem pembayaran sangat penting bagi pelaksanaan kebijakan moneter, BI diberikan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Agar tugas tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, BI diberikan wewenang dan tanggung jawab yang luas dalam mengatur dan melaksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer dana serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank. BI juga diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan jasa sistem pembayaran agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman.

TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective BI. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

TUGAS BANK INDONESIA
Untuk mencapai tujuan BI di atas, BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas BI yaitu:
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  3. mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan agar tercapai tujuan secara efektif dan efisien.
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
BI dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
  1. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
  2. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
    • penetapan tingkat diskonto;
    • penetapan cadangan wajib minimum;
    • pengaturan kredit atau pembiayaan.

Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Pasal 11 memungkinkan BI membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama-lamanya 90 hari, harus disertai dengan jaminan surat berharga berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.

Kebijakan nilai tukar
Bi berwenag melaksanakan kebijakan nilai tukar, antara lain dapat berupa:
  1. dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
  2. dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
  3. dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta pita intervensi.

Kewenangan dalam mengelola cadangan devisa
Cadangan devisa negara yang dikuasai oleh BI, yang dicatat pada sisi aktiva neraca BI yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Cadangan devisa mencakup pula hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional. Pengelolaan cadangan devisa oleh BI dilakukan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Dalam pengelolaan cadangan devisa, BI selalu mempertimbangkan 3 asas utama dengan skala prioritas, yaitu: likuiditas (liquidity), keamanan (security) tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal (profitability).

Tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
BI berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Harus memenuhi syarat keamanan dan efisiensi.

Pengaturan dan penyelenggaraan kliring serta penyelesaiaan akhir transaksi

BI berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara. Penyelasian akhir transaksi pembayaran antarbank dilakukan oleh BI dari BI.

Mengeluarkan dan mengedarkan uang
BI berwenang mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah. Termasuk mencabut, menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahannya dan penentuan mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu BI harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup dan dengan kualitas yang memadai.
BI dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

Tugas mengatur dan mengawasi bank
BI menetapkan peraturan, memberikan izin dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.

DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas:
  1. Seorang Gubernur
  2. Seorang Deputi Gubernur Senior sebagai Wakil Gubernur
  3. Sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 Deputi Gubernur, dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur.

SISTEM LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
LKBB meliputi semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung atau sebagai lembaga keuangan non depository. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha LKBB dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Jenis-jenis LKBB:
  1. Lembaga Pembiayaan
  2. Perusahaan Perasuransian
  3. Dana Pensiun
  4. Perusahaan Efek
  5. Reksa Dana
  6. Perusahaan Penjamin
  7. Perusahaan Modal Ventura
  8. Pegadaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar